Kegiatan pembangunan fisik desa embung ijuk TA.2021 diduga sarat dengan korupsi

KEPAHIANG-RADARPUBLIK.ID
kegiatan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 desa Embong ijuk kecamatan bermani Ilir kabupaten Kepahiang diduga sarat dengan korupsi, terlebih lagi kegiatan pembangunan fisik jalan lapen yang dilaksanakan oleh PJS kepala desa embung embung ijuk Arpan Efendi diduga tidak sesuai spek.

Dari hasil investigasi awak media dilapangan ditemukan beberapa kejanggalan seperti kurangnya polume aspal serta kurangnya pemadatan sehingga mengakibatkan pembangunan jalan lapen tersebut tidak memiliki kwalitas, dan batu kerikil jalan lapen tersebut dapat dengan mudahnya terbuyar, sehingga pembangunan jalan lapen tersebut diduga dapat merugikan negara serta masyarakat desa embung ijuk,

ditambah lagi pengerjaan jalan tersebut tidak melibatkan masyarakat desa setempat melainkan diborongkan kepada pihak ketiga, dan Arpan Efendi sendiri selaku pjs turut terlibat sebagai pemasok material, padahal undang-undang jelas mengatakan bahwa kegiatan pembangunan fisik dana desa hendaknya menggunakan sistem padat karya tunai agar dapat sedikit menunjang perekonomian masyarakat, dengan kurannya mutu bangunan jalan tersebut diyakini tidak akan bertahan lama, ini sangat merugikan masyarakat desa embung ijuk terutama para petani yang akan mengeluarkan hasil panen mereka.

Selain itu Arpan Efendi selaku PJS kepala desa juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selaku PJS, bagaimana tidak sejak dilantik sebagai PJS kepala desa embung ijuk Arpan Efendi diduga seenaknya saja melakukan pergantian perangkat desa, seperti ketengan masyarakat setempat kepada awak media bahwasannya sedikitnya ada tiga nama perangkat desa yang diangkat oleh arpandi, sedangkan ketiga orang tersebut diketahui jelas tidak memiliki ijaza SMA sederajat, akan tetapi arpandi tetap mengangkat ketiga orang tersebut menjadi perangkat dengan menggunakan ijaza orang lain.

Adapun ketiga orang perangkat yang diduga menggunakan ijasa orang lain tersebut berinisial A, SP dan JM, yang nota bene ketiganya masih memiliki hubunga saudara dengan PJS, ini sudah jelas melanggar undang-undang karna mereka diduga telah memanipulasi data demi untuk keuntunga sendiri ujar salah satu masyarakat desa embung ijuk.

Oleh karna itu kami selaku masyarakat desa embung ijuk meminta kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini kejaksaan, kepolisian serta inspektorat untuk segera melakukan penyelidikan terkait hal-hal tersebut diatas, kami sungguh sangat merasa dirugikan, tutupnya

Saat awak media menyambangi rumahnya hanya istri Pjs saja yang keluar dan mengatakan suaminya sedang masuk kantor dikantor camat bermani Ilir, padahal sebelum menyambangi rumahnya awak media terlebih dahulu menyambangi kantor camat BI dan menurut rekan kerjanya saudara Arpan Efendi belum datang dan mungkin masih dirumanya, tidak cukup sampai disitu, untuk mendapatkan kejelasan dari keluhan masyarakat desa embung ijuk awak media kemabali mencoba menghubungi saudara Arpan Efendi via watshap namun lagi-lagi awak media gagalendapatkan keterangan dari PJS tersebut, hingga berita ini diterbitkan saudara Arpan Efendi masih belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.
( ANDIKHA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *