Jelang idul Fitri 76 KPM desa Taba santing terima BLT-DD

KEPAHIANG RADARPUBLIK.ID
jelang hari raya idul Fitri pemerintah desa Taba santing kecamatan tebat karai kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan pembagian bantuan langsung tunai dana desa BLT-DD tahun anggaran 2022. Jum’at 29 April 2022

Kepala desa Taba santing dalam sambutannya menjelaskan
Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang penyaluran BLT-DD sebesar 40 persen maka pemerintah desa Taba santing menetapkan sebanyak 76 kepala keluarga selaku penerima manfaat BLT-DD, yang mana semuanya sudah melalui tahapan seleksi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan seperti lansia, miskin extrim, KK tunggal, memiliki riwayat penyakit menahun dan lain-lain, terangnya

Selain itu juga tahapan seleksi yang dilakukan oleh pemerintah desa Taba santing ialah yang berkaitan dengan penerima bantuan sosial yang lain seperti PKH, BPNT, BST dan bantuan-bantuan sosial yang lain, jadi intinya siapapun masyarakat desa yang tidak dapat BLT mungkin mereka sudah mendatakan bantuan sosial yang lainnya, dan apabila ada keluhan keluhan dimasyarakat terkait penerimaan BLT tersebut silahkan konsultasi dengan kami selaku pemerintah desa,

Masih menurut kepala desa bahwannya BLT-DD tahun anggaran 2022 ini kami salurkan untuk tahap pertama sebesar 300 ribu rupiah per KK dan dibayar selama tiga bulan yaitu Januari, Februari dan Maret dengan jumlah yang diterima oleh KPM sebesar 900 ribu rupiah, kami dari pemerintahan desa berharap kepada KPM agar kiranya dapat mempergunakan uang tersebut dengan sebaik-baiknya. Tutup kades

Sementara itu camat tebat karai dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja pemerintah desa Taba santing yang telah dapat menyalurkan BLT-DD kepada 76 KPM, semoga bantuan yang sudah diterima oleh KPM tersebut dapat sedikit meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak covid 19 dan menjelang hari raya idul Fitri. Tutup camat

Tampak hadir dalam acara tersebut camat kecamatan tebat karai kepala desa Taba santing beserta perangkatnya, PLD, PD, PDTI, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga selaku penerima manfaat. (andikha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *