
Bengkulu-radarpublik.id, Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap GP (18), seorang pemuda warga Bengkulu Tengah (Benteng) atas tindakannya menyetubuhi remaja putri warga Kota Bengkulu yang masih berumur 16 tahun. Senin, 25 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau mengungkapkan, tersangka GP melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah hotel yang berada di Kota Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh dirinya dan didampingi oleh Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, S.H., kemarin (Minggu, 24/07/22) sekira pukul 20.45 wib.
” Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan LP / B – 737V/2022 /SPKT / SAT RESKRIM / POLRES BENGKULU / POLDA BENGKULU, tanggal 10 Mei 2022,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Ia menambahkan, modus yang dilancarkan pelaku ialah korban dijemput oleh pelaku dari rumahnya kemudian dibawa dan menginap ke hotel. Ketika di dalam hotel pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Setelah melakukan aksinya di hotel, pelaku membawa korban ke Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan setelah berada di Curup pelaku meninggalkan korban,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka sudah di amankan di Mapolres Kota Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutupnya (rls)