
Merangi – Radarpublik.id-Menjelang akhir Tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi- SD Negeri 106 Merangin menerima dana sebanyak 74.901.582.00,- bersumber dari APBD Kabupaten Merangin untuk proyek pembangunan pagar Sekolah dengan nomor kontrak 027/110/SPK/SD/DIKBUD/2022 pada 14 September baru-baru ini diduga syarat meraih ke untungan tersendiri.
Namun mirisnya, pada pekerjaan konstruksi yang di awasi oleh CV. Bakti Pramuda itu diduga kuat banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Pihak pengawas dari CV. Bakti Pramuda juga disoal akibat tidak mengawal ketat pihak rekanan dari CV. Bumi jaya degan adanya dalam proyek tersebut menggunakan material batu bata bekas dengan bebas.

Hasil Investigasi Senin 26/9/22, team Media ini menemukan dugaan penyimpangan di pembangunan pagar lingkungan di SD Negeri 106 yang berada di Desa Pulau Terbakar Kabupaten Merangin-Jambi yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Kendati demikianlah Proyek yang dikerjakan oleh rekaan CV. BUMI JAYA kuat dugaan menggunakan batu bata bekas di bagian pondasi. hingga berita ini di Publish media belum mendapatkan keterangan dari pihak Pelaksana maupun pihak pengawas Proyek tersebut. (R.Hidayat)