Merangin- Radarpublik.id – Satuan Reskrim Polsek Polsek Tabir Selatan berhasil meringkus ANTON FAJAR SAPUTRA alias ANTON serta SEPTO ADI alias SEPTA dan ARIS SULISTYO SP.d Alias ARI bin YOTO WIYONO
terduga pencuri dua buah Handphone
-1 buah Hp Realme C 31
-1 buah Hp Vivo Y 91 C
-1 buah casan HP
-1 buah pisau di dalam kosan depan SMA 3 Merangin Alamat Jl.Gulama Bulat Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan Kabubaten Merangin Pada Selasa 18/10/22 sekitar pukul.03.30 wib.
Pelaku berhasil diringkus setelah melalui penelusuran dan penangkapan pelaku dilakukan setelah dilakukan pelaporan oleh korban yang bernama ANGGITA DIANING MAHARDIKA Bin MUHAMMAD ALBAR warga Desa Jernih Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun-Jambi.
Melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tabir Selatan Pada Minggu 06/11/22. Sekira Pukul 08.00 Wib.
Sementara Kapolsek Tabir Selatan Iptu. Fajar Nugroho melalui Kanit Reskrim Aipda. Dodi pada Senin 7/11/22 pada media ini menjelaskan, Ya
Setelah kami mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan SPKT Posek Tabir Selatan Melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pencurian tersebut adalah ANTON dan kemudian dilakukan pencarian terhadap ANTON, kemudian ANTON berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti berupa 1 buah hp realme c 31 dan saat itu ANTON mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian HP didalam kosan depan SMA Negeri 3 Merangin bersama ABDI dan HP Vivo y 91 c tersebut saat ini dikuasai oleh ARIS SULISTYO alias ARI setelah itu diamankan ARIS SULISTYO alias ARI berikut Hp Vivo y 91 C dan selanjutnya dicari keberadaan SDR ABDI dan kemudian SDR ABDI Berhasil diamankan berikut 1. BUah cas HP dan 1 buah pisau yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ujar Kapolsek. ( Ryan Hidayat )