Kepahiang-radarpublik.id Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Desa Wisata dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penyerahan Surat Keputusan dan penandatangan berita acara persetujuan 2 rancangan Perda menjadi Perda ini dilakukan oleh Bupati Kepahiang bersama Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD pada selasa (29/11/2022).
Untuk diketahui Postur APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 terdiri dari pendapatan daerah Rp. 688.939.437.491 dengan Belanja Daerah sebesar Rp. 700.029.439.826, kemudian pembiayaan netto dari sisa lebih anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 11.090.009.330. Sehingga surplus/Defisit setelah dikurangi Pembiayaan Netto pada APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 0.
Hadir pada rapat paripurna, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Undangan lainnya. (Rls)