Di Merangin, Seorang Kakek Cabuli Teman Cucunya

Merangin-Radarpublik.id PD ( 65 ) tahun, seorang kakek warga Kecamatan Bangko, kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kali ini terpaksa berurusan dengan kepolisian usai dirinya mencabuli anak bawah umur yakni NS ( 10 ) tahun yang merupakan teman cucunya.

Terungkapnya kelakuan bejat sang kakek ini saat NS berpamitan main ke Rumah temannya yakni FT yang jaraknya hanya dua rumah, saat itu Ibu Korban berpesan agar NS jangan berlamaan bermain dan agar cepat pulang.

Namun selang beberapa jam kemudian NS tidak kunjung pulang hingga Ibu Korban mencari ke Rumah FT, sesampai dirumah FT Ibu korban mencari NS sembari memanggil-manggil nama NS, namun NS tak menjawab panggilan Ibunya lalu
Ibu NS pun masuk ke Rumah FT dan menanyakan keberadaan NS, kepada FT namun FT hanya terdiam saat ditanyakan Ibu NS.

Ibu NS curiga melihat salah satu kamar di Rumah FT yang terkunci dari dalam, lalu Ibu NS mendobrak pintu kamar tersebut, alangkah terkejutnya saat melihat NS berada didalam kamar bersama kakek FT.

Ibu korban pun menarik NS keluar Rumah dan berteriak minta tolong kepada warga hingga warga mengamankan kakek inisial PD tersebut. Ibu Korban Tak terima dengan tindakan pelaku, lalu Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin,

Mendapat laporan, tim Elang Satreskrim Polres Merangin langsung turun dan mengamankan pelaku di kediamannya. pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku tersebut.


“Ya pelaku sudah kita amankan. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “jelas Kasat.
( Ryan Hidayat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *