Merasa Gerah Dengan Pemberitaan, Oknum Anggota Kodim Intervensi Wartawan

MERANGIN-Radarpublik.id Dengan adanya pemberitaan dengan judul merasa Kebal hukum Tambang peti milik JY bebas beroperasi yang terbit pada tanggal 13 Desember 2022, wartawan media radarpublik.id yang bertugas dilapangan mendapatkan intervensi atau tekanan dari salah seorang oknum anggota kodim di merangin.

Seperti yang diberitakan beberapa hari yang lalu, bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) milik JY masih bebas beroperasi disaat tim gabungan TNI POLRI sedang berjibaku merazia kegiatan PETI tersebut karna dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan media radarpublik.id yang sudah bekerja sesuai dengan tupoksinya sebagai wartawan yaitu mencari dan memperoleh berita justru mendapatkan intervensi dari oknum yang diduga kuat menjadi beking didalam kegiatan penambangan ilegal tersebut, sedangkan sebelum berita itu terbit, wartawan media radar publik.id sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui telpon namun yang bersangkutan enggan untuk menjawab, bahkan awak media juga sudah berusaha untuk bertemu dengan yang bersangkutan akan tetapi yang bersangkutan juga enggan untuk ditemui.

Baca :

Merasa Kebal Hukum, Tambang (PETI) Milik JY Bebas Beroperasi – RADARPUBLIK.ID

Oknum anggota yang diduga menjadi beking tersebut dengan tegas meminta kepada pimpinan media radarpublik.id untuk menghapus berita yang sudah terbit beberapa hari yang lalu, “tolong dihapus beritanya bang, kami disini sudah biasa coffee morning biasanya dimedia yang lain kalau kami mintak dihapus berita itu langsung dihapus. “Ujar oknum anggota

Terhadap oknum anggota yang dimaksud, Andi suwandi selaku pimpinan media radarpublik.id menjelaskan bahwasannya kalau berita tersebut dihapus maka kredibilitas media kami akan dipertanyakan, sedangkan pemberitaan tersebut terbit sudah sudah sesuai dengan UU pers nomor 40 tahun 99 dan kode etik jurnalistik antara lain 1. Wartawan mendapatkan informasi dari narasumber, 2. Wartawan sudah melakukan pengecekan kembali dilapangan, 3. Wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, 4. Tidak menuliskan nama didalam berita, 5. Penulisan berita menggunakan asas praduga tak bersalah, dan yang pasti kita disini hanya menuliskan oknum, dan kalau Abang merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut silahkan saja Abang sampaikan hak sanggah, hak jawab dan hak koreksi ke redaksi kami sesuai dengan UU pers nomor 49 tahun 99. Ujarnya menjelaskan

Andi juga menambahkan, kita disini menulis berita yang sesuai dengan fakta bukan hoax, Tidak menjastice, tidak menjatuhkan nama baik seseorang, independent dan berimbang, dan yang jelas kalau Abang tidak merasa kenapa mesti gerah dengan pemberitaan tersebut. Ujarnya

Lebih lanjut Andi juga menjelaskan “kami dari perusahaan media radarpublik.id sama dengan media media lain di Indonesia, kami siap bermitra dengan siapa saja dan dimana saja bukan cuma dimerangin, mulai dari Pemda, kepolisian, TNI, kejaksaan dan masyarakat, semua kita mitra karna kami merupakan corong pemerintah yang turut serta mengedukasi masyarakat lewat media. Pungkasnya

(Andi suwandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *