MERANGIN JAMBI-Radarpublik.id-Bolehkan Sekolah meminta sumbangan pendidikan yang bersifat Iuran, SPP atau hal lainnya berlabel uang Komite Sekolah dan bisa masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli). Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan disebut, harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Pasal 10 Ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 bahwa, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Di Ayat (2) dijelaskan bahwa, penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud Ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan. Pada Ayat (3) dijelaskan pula bahwa, Komita Sekolah harus membuat Proposal yang diketahui Kepala Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lainnya dari masyarakat.

Sumbangan dengan Pungutan itu berbeda, sumbangan itu sukarela misal kedalam Keropak pendidikan, pungutan, dibatasi waktu pembayarannya dan menentukan nominal yang harus dibayar, itu tidak boleh bisa masuk ranah pidana yaitu Pungli. Memaknai dan memahami Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, sangat gamblang mengatur tentang larangan pungutan.
Kita Harapkan Tim Saber Pungli menindak Sekolah yang diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli), sehingga ada efek jera bagi pihak-pihak Sekolah, jika ini tidak dihentikan, pihak Komite Sekolah dan pihak Sekolah akan tetap melakukan dan tidak ada efek jera. Mengenai uang Komite yang disepakati pengurus dan anggota Komite Sekolah, itu keliru. Ketika Komite Sekolah membahas dan menyepakati jumlah uang yang harus dipungut ke orang tua siswa, ujarnya.
Rapat Komite Sekolah sejatinya membahas program yang harus dilakukan dalam rangka mendukung proses pendidikan di Sekolah, jika program yang akan dilakukan memiliki konsekuensi biaya, maka Komite Sekolah membicarakan bagaimana cara penggalangan dananya, Sebelum penggalangan dana, Komite Sekolah harus membuat Proposal terlebih dahulu, penggalangan dana bisa ke orang tua siswa sesuai kerelaan masing-masing atau bisa juga dari pihak lain yang peduli dengan Sekolah, asalkan jangan bersumber dari Perusahaan Rokok atau Perusahaan Minuman Beralkohol, itu tidak bisa.
Oleh karena itu, pihak Sekolah atau Komite Sekolah untuk tidak melakukan pungutan, yang jelas dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, untuk itu agar pihak Sekolah dan Komite Sekolah membaca kembali, mempelajari dan memahami baik-baik Permendikbud tersebut.
Selain dilarang dalam Permendikbud Nomo 74 Tahun 2016, juga Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Presiden RI membentuk Satuan Tugas (SAPU) bersih Pungutan Liar. Satgas ini berlaku untuk semua Instansi termasuk pendidikan. Ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar diantaranya,
We1.Uang Pendaftaran Masuk. 2.Uang SPP/Komite. 3.Uang OSIS. 4.Uang Ekstrakurikuler. 5.Uang Ujian. 6.Uang Daftar Ulang. 7.Uang Study Tour. 8.Uang Les. 9.Buku Ajar. 10.Uang Paguyuban. 11.Uang Wisuda. 12.Membawa Kue/Makanan Syukuran. 13.Uang Infak. 14.Uang Fotocopy. 15.Uang Perpustakaan. 16.Uang Bangunan. 17.Uang LKS dan Buku Paket. 18.Bantuan Insidental. 19.Uang Foto. 20.Uang Biaya Perpisahan. 21.Sumbangan Pergantian Kepala Sekolah. 22.Uang Seragam. 23.Biaya Pembuatan Pagar. 24.Iuran untuk memberi kenang-kenangan. 25.Uang Bimbingan Belajar. 26.Uang Try Out. 27.Iuran Pramuka. 28.Auransi. 29.Uang Kalender. 30.Uang Partisipasi Masyarakat Untuk Pendidikan. 31.Uang Koperasi. 32.Uang PMI. 33.Uang Dana Kelas. 34.Uang Dana Denda Ketika Siswa Tidak Mengerjakan PR. 35.Uang UNAS. 36.Uang Menulis Ijazah. 37.Uang Formulir. 38.Uang Jasa Kebersihan. 39.Uang Dana Sosial. 40.Uang Jasa Menyebrangkan Siswa. 41.Uang Map Ijazah. 42.Uang STTB Legalisir. 43.Uang ke UPTD. 44.Uang Administrasi. 45.Uang Panitia. 46.Uang Jasa Guru Mendaftarkan ke Sekolah Selanjutnya. (Rian)