JAMBI-Radarpublik.id Kinerja penyelesaian tindak pidana Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tahun 2022 sebesar 68 persen, sementara dibandingkan tahun sebelumnya 2021 sebesar 73 persen.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tindak pidana penyelesainnya di tahun 2022 dibanding dengan tahun 2021 mengalami penurunan di gangguan Kamtibmas di Provinsi Jambi.
“Ini tindak pidana menonjol, ada penurunan sebanyak 5 persen dari perkara, curat, curanmor dan curas,” kata Kapolda
Sementara di jumlah perkara kriminalitas meningkat tahun 2022, naik dibandingkan dengan tahun 2021.
Ditahun 2021, jumlah tindak pidana sebanyak 5.008 kasus dan di tahun 2022 jumlah tindak pidana sebanyak 5.259 kasus, naik sebanyak 5 persen dari persentase pertahun.
Selanjutnya, penyelesaian kasus tindak pidana pada tahun 2021 sebanyak 3.918 kasus, di tahun 2022 penyelesaian kasus sebanyak 3.913 kasus, dari persentasi tahun 2021 dan 2022 hanya -0,1 persen.
Naiknya kasus di Provinsi Jambi tersebut dikarenakan masyarakat lebih mudah untuk melaporkan tindak pidana atau gangguan Kamtibmas melalui via whatsapp “bantuan polisi”. Hal tersebut demi mendapatkan keadilan dan mempercepat pengaduan terkait gangguan Kamtibmas.
( R.Hidayat )