Kapolsek tanah sepenggal rutin membuat acara Jum,at curhat kepada masarakat,

Bungo-radarpublik.id IPTU Iqbal Harahap, Kapolsek Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo-Jambi, didampingi BKTM Dusun empelu Aipda Donni Putra,Amd dan Anggota Polsek Tanah Sepenggal lainnya melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat, dengan masyarakat Dusun empelu Kecamatan Tanah Sepenggal,

Kegiatan tersebut merupakan program Polri dalam menyerap informasi langsung dari masyarakat.(03/01)
Jum’at curhat tersebut, dihadiri langsung oleh Tokoh Masyarakat Dusun empelu
didampingi Kanit Binmas Aipda Aspandi dan BKTM Bripka Dedi Candra beserta Anggota Polsek Tanah Sepenggal Melaksanakan Jum’at Curhat dengan masyarakat Dusun Empelu Kec. Tanah Sepenggal di warung milik Pauzan Dusun Empelu Kec. Tanah Sepenggal

turut hadir dalam kegiatan tersebut,

  1. Kapolsek Tanah Sepenggal IPTU IQBAL HARAHAP Didampingi Kanit Binmas Aipda Aspandi dan BKTM Bripka Dedi Candra beserta Anggota Polsek Tanah Sepenggal
  2. Jusriwan Rio Dusun Empelu
  3. H. M Taher Tokoh Masyarakat
  4. M. Jabi’i als M.Kaha Tokoh Masyarakat
  5. Masyarakat Dusun Empelu Kec. Tanah Sepenggal.

Dalam giat tersebut ada beberapa curhatan yang di sampaikan masyarakat sbb:

  1. Sdra Jusriwan Rio Empelu Menyampaikan keluhan masyarkat dalam marak nya masalah pencurian Karet atau Kudun yang katanya apabila kerugian di bawah Rp.2.500.000 pelakunya tidak bisa di tahan dan masuk tipiring.
  2. Sdra H.M.Taher tentang banyaknya pelajar SMP atau SMA yang ada di Dusun Empelu pada saat jam sekolah membolos untuk merokok.
  3. Dapat kami jelaskan bahwa kerugian di bawah Rp.2.500.000,- sesuai dengan peraturan mahkamah agung RI No.2 tahun 2012 termasuk ke dalam tindak pidana ringan dan pelakunya tidak dapat di tahan
    Di sini dapat kami jelaskan juga bahwa Pencurian ada beberapa bagian yakni Pencurian Ringan, Pencurian dengan Pemberatan , Pencurian dengan kekerasan dan Pencurian dalam Keluarga
    Terkait pencurian yang kerugian materil dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk Pencurian Ringan akan ditindak lanjuti sesuai unsur Pasal 364 KUHPidana selanjutnya dilakukan sidang Tipiring di PN Muara Bungo.
  4. Terkait masalah kenakalan remaja atau adanya Pelajar baik SMP maupun SMA yang bolos sekolah untuk merokok, di sini dapat kami jelaskan ada upaya atau langkah2 untuk mengantisipasinya dimana kiranya dapat di sampaikan kepada Gurunya untuk bersama2 mengawasi dan menegur apabila ada siswa yang kedapatan membolos dan merokok atau cara lain para guru memberikan kegiatan yang dapat menghabiskan waktu untuk kegiatan yang positif antara lain memberikan Bimbingan Pelajaran, kegiatan olah raga dan juga di sini kami nanti akan melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta akan mengajak pihak sekolah untuk bekerjasama dalam mengawasi anak sekolah yang bolos pada saat jam pelajaran.

Kegiatan Selesai pukul 10.00 Wib,situasi aman kondusif.
kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib serta situasi aman dan kondusif. (abu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *