DAERAH  

Musdesus Pemdes Talang Gelompok, Ini Pesan Kades Sapuan

KEPAHIANG-radarpublik.id
Bertempat dikantor desa talang gelompok, pemerintah desa talang gelompok kecamatan seberang Musi kabupaten Kepahiang menggelar kegiatan musyawarah desa khusus (MUSDESUS) penetapan calon penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun anggaran 2023. Kamis 16 februari 2023

Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa talang gelompok Sapuan Ali, camat kecamatan seberang Musi M.Idris, babinkamtibmas, bhabinsa, kasi PMD kecamatan seberang Musi, pendamping desa, perangkat desa talang gelompok, BPD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah masyarakat desa talang gelompok selaku calon penerima manfaat.

Dalam kesempatannya Sapuan Ali selaku kepala desa talang kelompok meminta maaf kepada seluruh masyarakat desa talang gelompok dikarenakan untuk penerima BLT-DD tahun 2023 ini tidak sebanyak yang tahun sebelumnya, hal ini disebabkan oleh regulasi dan aturan terbaru dari pemerintah pusat tentang BLT-DD, yang mana ditahun ini pemerintah desa itu diwajibkan untuk menyalurkan BLT-DD sebesar 10 sampai 25 persen sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Terangnya

Sebagaimana kita ketahui bersama pada tahun sebelumnya pemerintah desa sudah menyalurkan BLT-DD sebesar 40 persen, sedangkan untuk tahun ini itu sudah diatur oleh pemerintah pusat sebesar 10 sampai 25 persen itu tergantung dengan kriteria yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan tersebut pemerintah desa talang gelompok menetapkan sebanyak 22 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima manfaat.

Sapuan juga berpesan bagi masyarakat yang tidak lagi menerima bantuan BLT-DD jangan berkecil hati karna ini bukan kehendak kami selaku pemerintah desa melainkan ini sudah menjadi peraturan pemerintah pusat yang harus kami jalankan, dan untuk keluarga calon penerima manfaat kami harap bantuan ini nanti dapat dipergunakan dengan baik dan yang paling penting jangan ada kegaduhan diantara masyarakat yang disebabkan ada yang mendapat bantuan tersebut dan ada yang tidak, sekali lagi saya tegaskan ini sudah menjadi perintah dari pemerintah pusat kami selaku pemerintah desa hanya menjalaninya saja. Pungkasnya
(Andikha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *