Radarpublik.id – Seorang kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.
Pelaku JH (32), seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ditangkap atas dugaan jual-beli 10 kiloram narkoba jenis sabu.
Ia menerima 10 kilogram sabu senilai Rp 3,2 miliar itu dari seorang kurir dan rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.
Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.
Kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Sanggau Ledo itu mengaku nekat jual-beli sabu karena harus menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.
JH sendiri baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).