Radarpublik.id, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo – Jambi-Aktifitas penambangan emas tampa izin (PETI) masih marak dan sampai saat ini terus dilakukan oleh pelaku dari masyarakat dan pemodal lokal.Akibat tambang emas ilegal bukan saja lingkungan rusak parah, jika aktivitas peti tersebut masih terus berlangsung pencemaran tersebut bisa juga akan mengakibatkan jalan lintas unit 1 jalan 6 akan longsor dikarnakan dikarnakan aktivitas tersebut sudah hampir mengarah ke jalan lintas, Aktivitas tersebut bisa terlihat dari pinggir jalan sekitar lebih kurang 15 meter dari jalan lintas, Kecamatan Rimbo Bujang, Ini semua akibat dari ulah penjahat pengusaha tambang emas ilegal yang hingga saat ini masih terus merajalela.
hal ini di buktikan oleh awak media yang dapat inpormasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan peti menggunakan mesin dompeng. tim media radarpublik yang pada saat itu langsung turun ke unit 1 jalan pahlawan Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo – Jambi pada hari Sabtu (25/3/ 2023) dimana melihat secara langsung dari aktifitas pelaku Ilegal tersebut, terlihat pelaku merasa tidak adanya rasa ketakutan dan masih dengan santainya melakukan Aktifitasnya, pada saat di datangi oleh tim media radarpublik.id kami di lokasi bertemu langsung sama pak EKO selaku pemilik lahan dan usaha peti ilegal tersebut, pak Eko pemilik usaha peti tersebut menyebutkan bahwa mereka tidak takut karna sudah membayar bulanan kepada inisial ( Y ) yang beralamat di unit 1 jalan 6, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kami membayar 500 ribu per set mesin setiap bulan kepada inisial ( Y ) mesin saya di sini ada 3 set di sebrang jalan ad satu jadi total nya ada empat set tutur Eko mengatakan kepada tim media radarpublik.id pada saat di lokasi peti.
Setelah mendapat keterangan dari pak EKO selaku pemilik usaha peti tersebut. Lalu Tim media radarpublik.id mencoba untuk menemui inisial (Y) ke rumahnya untuk di mintai klarifikasi terkait ada nya jatah bulanan,
Namun tim media tidak bertemu karna beliau tidak ada di rumah dan tim mencoba untuk komunikasi lewat telepon WhatsApp-an namun wa nya tidak aktip lagi.
Sementara itu, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo pihaknya diminta untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan tim penyelamat lingkungan.
Diantaranya dari petugas gabungan antara Satpol PP, DLH, Polres Tebo dan Kejari Tebo, untuk membahas upaya penertiban maraknya tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
APH setempat diminta juga mensosialisasikan dan menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Rimbo Bujang untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena merusak ekosistem dan lingkungan di sekitar pertambangan emas di Rimbo Bujang Tebo ini.
( Adha )