Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Perusahaan Diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

MANNA – radarpublik.id Personil sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu BRIPTU YOVEN MIRDIANSAH, BRIPTU MANURUNG , BRIPTU MADE PARLINDUNGAN telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti  perkara  dugaan tindak  pidana penggelapan atas nama tersangka Spn.Sh. Gm B (40 Thn),warga desa Kembang seri Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. sudah lengkap (P-21), kemudian sat Reskrim  Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu  menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU RIZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI.S.H.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP FLORENTUS SITUNGKIR ,S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU SUSILO   S.H, M.H mengatakan tersangka Spn.Sh. Gm ini terlibat dalam dugaan  tindak Pidana Penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

“tersangka Spn.Sh. Gm ini terlibat dalam dugaan  tindak Pidana Penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP ” ucapnya.

Tersangka melakukan tersebut pada Selasa, Tanggal 7 Juni 2022, Sekira pukul 09.00 Wib milik PT.NSC.

Tersangka melakukan tersebut pada Selasa, Tanggal 7 Juni 2022, Sekira pukul 09.00 Wib milik PT.NSC.

adapun 2 (dua) unit sepeda motor dengn indentitas kendaraan yakni 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat Stret, Atas Nama Iskar, Kel. Merambung, Kec. Ulu Manna, Kab. Bengkulu Selatan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, milik seorang warga Jalan Datuk  Hamid Rt. 06, Kel. Ketapang Besar, Kec. Pasar Manna, Kab. Bengkulu Selatan. 

Sehingga PT. Nusa Surya Cipta Dana menglami kerugian sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)” tambahnya.

“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya” pungkas Susilo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *