Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Rejang Lebong – radarpublik.id Undang sejumlah awak media selaku mitra, Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu KOMPOL Yusiady, S.IK, MH,yang didamp PTReskrim IPTU Denyfita Mochtar,S.TR.K,Kanit PPA Aipda JJ Sinurat dan Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, kemarin Selasa (23/05) menggelar kegiatan Press Release terkait Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.


Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan keluarga korban pada tanggal (18/05) yang menerangkan bahwasanya korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun telah melakukan persetubuhan dengan pelaku inisial Jo alias So (18) warga salah satu desa di Kecamatan Binduriang yang memiliki hubungan pacaran.


Tindak lanjut laporan ini,kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah mengetahui keberadaannya pada hari yang sama tegasnya.


Hasil pemeriksaan, diketahui sebelum kejadian korban meninggalkan rumah pada hari Rabu (17/05) sekira pukul 01.00 Wib akibat dimarah orang tua dan menghubungi pelaku yang kemudian datang menjemput sekira pukul 02.00 Wib dan membawa korban kerumahnya hingga berhasil membujuk dan melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan keluarga tidak Terima dan memilih melaporkan kepada pihak kepolisian pungkasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *