MERANGIN JAMBI – Radarpublik.id – Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ada nya Sirtu Tanpa Mengantongi izin Galian.C terus Ber Operasi Terlihat Amat Lantang dan Kasat Mata.
Pada Minggu Pekan lalu 4/6/2023. Disaat Media Radarpublik.id Melintasi jalan Menuju Kabupaten sebelah, yakni Desa Sekamis Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, terlihat jelas Beberapa Armada pengankut Sirtu / Batu Lewat di jalan Tersebut Guna membawa Batu Ilegal untuk
mencukupi Matrial Multiyer Jalan Provinsi Yang dibangun dari Dinas (PUPR) Provinsi Jambi, yang Berlokasi di Desa Sekamis, Kecamatan Cerminan Gedang, Kabupaten Sarolangun,
Beberpa Sopir Armada Milik Perusahaan Tersebut Saat di Wewancarai Media ini mengenai kapan dan sudah beberapa lama Produksi Sirtu Ilegal tersebut, dengan sepontan Sopir itu menjawab” kalau Saya Kerja disini baru bang, paling Lama dua (2) Minggu Ujar inisial ( AD ) pada Media ini.
Terpisah Media ini Juga mencoba Menghubungi salah satu Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, lewat Via Wattsap guna untuk kese imbangan Berita, namun sayang nya tidak ada jawaban, tidak hanya itu pada beberpa Pekan lalu Team Media ini Juga Menanyakan kepada Bos Lapangan Almusayat” kalo soal izin memang belum Jadi Bang, namun Sebelum Produksi izin nya Sudah kami urus bang,, Ujarnya ke Media ini.
Dalam hal tersebut Media ini meminta kepada Dinas LH dan Dinas Perizinan Provinsi Jambi, agar menulusuri dengan benar titik kordinat nya, Jangan ada Dusta di antara yang lain
( Siefron Hadi )
( Editor R.Hidayat )