MERANGIN JAMBI – Radarpublik.id telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis di kabupaten Merangin Jambi, SIEFRON HADI selaku Wartawan Media Rdarpublik.id wilayah kabupaten Merangin di aniaya sekelompok orang yang menjalankan aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang berlokasi di salah satu kecamatan di Merangin.
Saat dikonfirmasi awak media korban menjelaskan, terjadinya Peristiwa Pengeniayaan tersebut tepatnya di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pemenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,
” Saya awalnya menghubungi SARING selaku Bos ( PETI ) terus kami duduk bersama di warung miliknya Mas Nanang tiba-tiba MARTONO selaku pemilik PETI tersebut melempar saya dengan gelas yang masih berisi bh Kopi, terus selanjutnya ZAT MIKO juga salah satu dari Bos PETI langsung menonjok / memukul pipi saya,, jelas SIEFRON HADI / ASEF.
Melihat kasus kekerasan yang berulang lagi terjadi menimpa jurnalis, MULYADI selaku ketua LSM GErakan Peduli Masyarakat Merangin ( GPMM) angkat bicara,
“Kami berharap Kapolres Merangin untuk segera menindak lanjuti laporan suadara SIEFRON HADI / Asef. agar segera menangkap pelaku. Karena Main Hakim Sendiri tidak di benarkan oleh hukum manapun baik hukum agama, maupun Hukum Adat, serta Hukum pidana. Kami harap Kasat Reskrim Merangin untuk secapat mungkin menindak lanjuti laporan SIEFRON HADI / Asef.
Terpisah SIEFRON HADI Alias Asef pada Hari Rabu 14/6/223. saat dijumpai juga menyampaikan dirinya telah menemui Kasat Reskrim di ruang kerjanya, dari penjelasan Asef bahwasanya Kasus ini akan segera di tindak lanjuti dalam waktu dua atau tiga Hari mendatang ujar Kasat di Ruang Kerjanya atas penyampaiyan SIEFRON HADI / Asef.
Di lain pihak, pimpinan umum media radarpublik.id Andi suwandi mengutuk keras perbuatan pelaku, “perbuatan pelaku ini sudah jelas melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, selain itu tindakan pelaku juga melanggar pasal 351 KUHP tentan tindak pidana penganiayaan dan pasal 353 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berencana yang mana dari masing-masing pasal tersebut memiliki acaman hukuman 2 tahun dan 4 tahun. Ungkapnya
Lebih lanjut Andi menjelaskan “seperti yang kita ketahui bahwa aktivitas pelaku sebagai penambang emas ilegal itu saja sudah melanggar hukum dan ini belum ada penindakan dari pihak APH, saya sangat berharap kepada jajaran polres Merangin untuk segera menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap wartawan kami dan menindak juga para pelaku PETI di wilayah kabupaten merangin.
( R.Hidayat )