Modus Cek Fisik Kendaraan, Gerombolan Oknum Debt Kolektor Rampas Mobil di Jalan

MERANGIN JAMBI – Radarpublik.id Seorang warga berinisial SH asal Kabupaten Merangin Jambi, menjadi korban tindakan melawan hukum oknum debt kolektor di kota Jambi. SH diberhentikan di tengah jalan saat bersama anggota keluarganya oleh gerombolan debt kolektor, Senin (08/08)

Menurut keterangan SH, saat itu dirinya mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna Hitam dengan Nopol (A 1548 HN) Kemudian segerombolan orang menghentikannya dan meminta untuk mengikuti ke kantor mereka dengan dalih pemeriksaan dan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut.

“saya pikir kalau mau gesek nomor mesin dan rangka itu merupakan salah satu prosedur pemeriksaan dari pihak berwenang, tanpa curiga saya ikuti mereka” ujar SH

Sesampainya di sebuah kantor, oknum debt kolektor tersebut mengatakan meminjam kunci mobil untuk mendengar suara Mesin, Namun selanjutnya tidak mau memngembalikan kunci dan menahan unit kendaraan. saya merasa kecewa sekali karna saya di tipu untuk memberi kontak mobil kapadanya tidak hanya itu barang-barang saya di turunkan dengan cara paksa sambung SH.

Terpisah, Pimpinan umum media matamaja Group, Aang Lukmawan menyoroti tajam perilaku oknum debt kolektor tersebut. Menurutnya, tipu daya bermodus menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh oknum debt kolektor sudah melampaui batas

“yang berwenang melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin itu pihak kepolisian atau samsat. Ini jebakan yang akan mengelabui konsumen awam. Jika memang kredit mobil bermasalah, silakan selesaikan di pengadilan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” tuturnya

Aang meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum debt kolektor tersebut, agar kedepannya tidak ada masyarakat yang menjadi korban

“masyarakat awam dikhawatirkan akan mengira modus yang dilakukan oleh debt kolektor tersebut benar-benar melibatkan aparat yang berwenang. Jangan sampai citra positif yang telah dibangun dikotori oleh oknum debt kolektor yang menabrak peraturan perundang-undangan” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *