Bengkulu – radarpublik.id , Pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, bedasarkan informasi yang di terima dari masyarakat sekitaran jembatan dua Desa Simpang Beliti Kec.Binduriang Kab. Rejang Lebong sering terjadi penyalahgunaan/ transaksi narkoba.
Kemudian subdit personil I menindak lanjuti informasi tersebut dengan melalukan penyelidikan mendalam dan pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023 pukul 02.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku pada saat bertransaksi serta barang buktinya berupa satu (1) paket Narkotika jenis sabu,dua (2) unit Hp,satu (1) bilah pisau dan satu (1) unit pistol mainan berhasil diamankan , pelaku berinisial RS (36) adalah seorang perantara dalam transaksi jual beli narkotika berjenis sabu.
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, pihak berwenang akan memberlakukan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. RS akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tindak kejahatan narkoba adalah ancaman kemanusiaan yang harus kita perangi bersama, secara all out, tidak setengah-setengah. Ia bisa membinasakan manusia individu, keluarga, masyarakat dan bahkan sebuah bangsa,maka dari itu tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan membahayakan masyarakat secara umum. (Rls)