Minahasa Tenggara – radarpublik.id. Oknum kepala desa Ponosakan Kabupaten Minahasa Tenggara inisial (EK) “diduga bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran tanah milik ahli waris Mayoer Amboen Sineke.
Mendengar kabar berita tersebut (17/12/23) Buang Sineke adalah salah satu ahli waris dengan nada geram kepada radarpublik.id menyampaiakan kalau memang kepala desa ini sangat keras kepala “sudah berkali kali saya sampaikan sama kepala desa agar jangan coba coba mengukur tanah keluarganya karena tanah tanah tersebut telah memilki register tanah desa tahun 1926 dan warkah SK 1901.

Dalam proses upaya lakukan pengukuran dengan tujuan pembuatan untuk mendapatkan sertifikat hak milik,namun hanya dengan modal seorang pejabat desa semena mena tanpa berkoordinasi dengan pemilik adalah pelanggaran pidana berat”ujar Buang.
Lebih jauh di sampaikan Buang semasa kepala desa Andaria pernah ahli waris melayangkan surat pencegahan,namun ketika kepala desa sekarang (EK) sangat berani dan teramat berani,padahal menurut Buang pada Juli 2023 kepala desa tersebut pernah melakukan pengukuran dan pernah terangkat di salah satu media nasional untuk pelarangan pengukuran dan saat itu terhenti karena terancam dilapor.
“Kali ini saya tidak akan main main lagi dan anda berani berbuat berani bertanggung jawab karena penyerobotan adalah tindakan pidana pasal 385 dengan ancaman 4 tahun penjara” tegas Buang.
Sementara wartawan media ini mencoba konfirmasi terhadap kepala desa ponosakan lewat whatsApp 0821-9644-XXXX.namun kepala desa belum bisa menjawab,sementara tim wartawan ketika mengunjungi kantor Badan pertanahan Nasional Minahasa Tenggara namun tidak kepala badan beserta pejabat tudak berada di tempat. (JS)