Proyek Senilai 11 M Yang Dikerjakan CV.El Diduga Sarat Korupsi

Minahasa Tenggara,radarpublik.id

Kecaman dan ketidakpuasan masyarakat di kecamatan Ratahan, pada proyek pembangunan drainase dan jalan trotoar yang dikerjakan oleh CV.EL Star yang diketahui adalah anak perusahan dari PT Samerot dengan anggaran 11 miliar berlangsung lama, meskipun telah berbulan-bulan sejak dimulai proyek tersebut Mei 2023 namun hingga kini tak kunjung selesai, tampaknya keluhan masyarakat masih diabaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Tenggara.

Masyarakat setempat yang awalnya berharap akan adanya perubahan positif dalam infrastruktur jalan trotoar, kini merasakan kekecewaan dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk masuk menyelidiki

Ketua LSM Barak Mada Sulut Freddy Boy Barahama angkat bicara, dengan tegas Boy menyoroti kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan dan Kontraktor yang dianggapnya tidak mampu mengurus proyek dengan baik. Boy tegaskan kepada Kepala Dinas PUPR Mitra Novie Legi untuk segera mengevaluasi kinerja PPK serta Kontraktor pelaksana.

Kuat dugaan adanya indikasi korupsi dalam proyek ini. Boy menilai bahwa pekerjaan ini terindikasi mangkrak,melihat dari waktu pelaksanaan proyek serta addendum yang dikenakan sudah berakhir tapi tak kunjung selesai,seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak, ” Kami juga mendapat informasi adanya dugaan pembayaran yang dilakukan melebihi progress pekerjaan ” jelasnya

Dalam menghadapi masalah ini, LSM Bsrak Mada Sulut berencana mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum,kami berharap langkah ini akan membawa keadilan bagi masyarakat yang telah lama menanti-nantikan infrastruktur yang dijanjikan,jelasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *