Meminta Kepada Polres Gorontalo Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Oleh Oknum ASN Pengadilan Agama Limboto

Radarpublik.Id Gorontalo – Dalam menjalankan pekerjaan jurnalistiknya, keselamatan dan keamanan wartawan menjadi faktor penting untuk menjamin penyampaian informasi yang berkualitas. Pekerjaan ini juga telah dilindungi secara hukum seperti yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Selasa, (12/3/2024)

Namun, kenyataan di lapangan, wartawan seringkali mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikis. Kekerasan fisik yang sering terjadi di antaranya pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan hingga menyebabkan cedera ringan, berat, bahkan sampai meninggal dunia.

Maka dari itu tindak pidana diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap wartawan di Limboto Barat. Konon korban hanya menegur pelaku dengan baik-baik agar tidak lagi semena-mena memarahi atau memfitnah tanpa bukti sama Ony rekan kerja dari Korban tersebut.

Tiba-tiba pelaku inisial RH oknum ASN langsung menganiaya korban dengan lima kali pukulan di wajah korban sehingga pipi kiri korban cedera dan bengkak, tempat kejadiannya di depan masjid Al-anzhar komplek SMP IT Lukmanulhakim desa Tunggulo kecamatan Limboto Barat pada hari senin 11 maret 2024 pukul 20:17 Wita usai Lepas sholat tarawi. Selasa, (12/3/2024)

Pihak penyidik Polres Gorontalo membenarkan adanya laporan dari korban penganiayaan tersebut. Langkah hukum akan dilakukan untuk menyikapi pelaporan itu.

“Menurut Pantauan Radarpublik.Id GorontalobTadi malam, seperti yang ketahui korban berinisial ZH alias zulkarnain Hasan yakni salah satu wartawan media online/Tokoh Jurnalis ini sudah membuat laporan polisi ke Polres Gorontalo, tentunya kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Bripda Yuda penyidik terbaik Res Gorontalo saat diwawancarai awak media. (11/03)

Bripda Yuda adalah salah satu penyidik terbaik res gorontalo menyatakan bakal memproses laporan itu untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan mepercepat penanganan kasus 351 ini.

“Kita sudah ambil Laporan pengaduan dari korban wartawan itu untuk memproses kasus tersebut. Siapapun yang terlibat kita akan memproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Untuk kronologi kejadian, Bripda Yuda mengatakan pihaknya sudah mendalami persoalan itu untuk menangani kasus tersebut.

“Ini masih kami dalami dulu. Kan tadi malam laporannya, hari ini kita akan proses dan panggil pelaku yakni Oknum ASN dari Instansi Pengadilan Agama Limboto Gorontalo inisial RH. Serta sudah sejauh mana korban ini menjadi korban penganiayaan,” imbuhnya.

Laporannya bernomor STTLP/55/III/2024/SPKT/Resgtlo/Polda Gorontalo. “Alhamdulillah laporan itu diterima dengan baik oleh pihak Polres Gorontalo.

Yuda menerangkan, ia akan bertindak cepat untuk menangani kasus tersebut. “Intinya, kami akan memproses sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dan akan memberi efek jerah kepada pelaku penganiayaan agar ini dijadikan pembelejaran buat oknum ASN lainnya. Tandasnya. Selasa, (12/3/2024)

Pewarta : Stevani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *