Radarpublik.Id – Gorontalo – Empat Warga negara asing (WNA) Srilangka yang diduga menambang di Kabupaten Pohuwato akan dideportase.
Hal itu disampaikan langsung oleh Friece Sumolang, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024). “Keempat WNA Sri Lanka tersebut akan dideportase pada 16 Maret 2024,” ungkap Friece.
WNA tersebut akan terus dikawal hingga keberangkatan Internasional yakni di Bandara Soekarno Hatta. Sebelumnya keempat WNA itu diamankan pada Kamis (22/2/2024) karena diduga melakukan aktivitas penambangan.
Kemenkunham Gorontalo menggelar konferensi pers. Kemenkunham Gorontalo menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis 14 Maret 2024.
Mereka sempat melihat-lihat proses pertambangan tradisonal di satu lahan yang berada di Kabupaten Pohuwato.
“Keempat orang yang di belakang (WNA Sri Lanka) telah melanggar perundang-undangan keimigrasian,” tambahnya.
Padahal izin yang mereka miliki adalah izin tinggal kunjungan. Kemudian izin itu masih sah dan berlaku. Sebab diperpanjang di Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara.
Izin itu digunakan untuk menghadiri pernikahan dengan nomor registrasi B211A. Mereka telah dimasukkan ruang tendensi pada Rabu (6/3/2024) dan telah dilakukan pencabutan izin tinggal karena melanggar administrasi keimigrasian.
Keempat WNA Sri Lanka itu adalah Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramoham Ramachandaran .
Friece juga mengungkapkan kalau kempat warga negara asing itu memiliki hubungan darah dan keluarga.
Bahkan satu di antaranya akan menikah dengan WNI yang dijadikan sebagai penerjemah dan penyewa kendaraan.
“Satu di antara mereka yang akan menikah. Kendaraan yang mereka pakai adalah sewa menggunakan nama WNI tersebut,” tutup friece kepada Radarpublik.Id
Redaksi : Zulhas