Ahli Waris Monika-Togian,Berikan Somasi Kedua Terhadap Kepala Desa Sarawet.

Manado – radarpublik.id Kuasa hukum dari ahli waris keluarga Monika – Togian,saat ini telah melayangkan surat somasi kedua terhadap oknum kepala desa Sarawet.

Pasalnya sampai saat ini oknum kepala desa Sarawet,masih mempertahankan kalau tanah yang dituntut oleh keluarga Monika-Togian adalah tanah rawa yang dalam penguasaan negara,oleh pemerintah pusat,provinsi dan daerah.

Kepada radrpublik.id rabu (01/05/2024) ahli waris menjelaskan semua yang dikatakan oleh oknum kepala desa Sarawet,itu tidak benar,bahkan dia (Welly) sudah croscek ke ATR/BPN kalau di desa Sarawet keseluruhannya tidak ada tanah negara.”ini tidak benar keterangan dari kumtua,kita so cek di pertanahan dgn kita pe kuasa hukum dan ternyata di Sarawet tidak ada tanah negara” ungkapnya.

Apa yang disampaikan oleh kumtua lewat pemberitaan viralberita.net lalu bahwa yang saya tuntut itu,tidak ada dasar hukum,itu merupakan pernyataan yang salah,kata Welly dan mengenai adanya barter pemerintah desa dengan paman dari Welly.Cs. menurutnya itu hanya perjanjian sepihak,yang pada hakekatnya semua itu harus batal demi hukum,katanya.

Ditambahkan Welly Cs. Keluarga ahli waris dari Monika-Togian tidak main main dengan persoalan ini “kita serius tetap menuntut kita pe hak,makanya kita harus tempuh lewat jalur hukum”

Sebelumnya telah berbagai usaha yang di tempuh olehnya,baik secara kekeluargaan maupun secara komunikasi horisontal dengan upaya upaya tujuan yang endingnya pasti baik,namun pemerintah desa malah mengabaikan.

Diketahui,lewat kuasa hukum ahli waris Jantje Rumimpunu SH.telah dua kali melayangkan surat somasi,yang pertama tanggal 08 April 2024 dan surat somasi kedua tanggal 01 Mei 2024 dan terinformasi diterima langsung oleh oknum Kumtua, untuk persiapan gugatan ke pengadilan tanah waris dari Keluarga Monika-Togian.(JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *