MERANGIN JAMBI, Radarpublik.id-
Ada dua 2 orang perangkat Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, di duga menyandang dua 2 jebatan sebagai PPK 22/6/2024).
Bukankah aturan kemendes tidak boleh perangkat Desa punya aktivitas lain, bahkan sesuai dengan aturan kementerian keuangan soal menerima gaji Double, seharusnya Kepala desa memutuskan apakah beliau tetap di PPK atau tetap jadi perangkat desa jika ada pembiaran dari Kepala Desa berarti Kades tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan terkait perangkat Desa Pulau Aro.
Dari salah satu warga Tabir Ulu menuturkan kepada Media ini yang enggan di sebutkan dalam berita, “apa bisa perangkat Desa itu menjabat sebagai PPK semantara dia masih aktif sebagai perangkat Desa disini Sekdes lagi,, tuturnya
Terpisah M.HADI,S.PDI Kepala Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi, berulang kali di telpon celluler dengan nada telpon yang aktif tapi tidak di angkat tidak hanya itu melalui pesan singkat via Whatsapp Media ini sudah berulang-ulang mengirim pesan terkait perankat yang dua jebatan tersebut pada akhirnya M.HADI hanya memberi satu 1 jawaban dari beberapa poin yang dipertanyakan Media ini “yo sekdes sayo,, jawab Kades dalam pesan singkatnya.
Kepala Dinas PMD Merangin Andre Pransusman, S.STP agar bisa memberi sangsi kepada M.HADI,S.PDI.karena dia selaku Kepala Desa yang resmi memberi surat tugas kepada seluruh perangkat Desa sesuai dengan kinerja dan tugas masing-masing perangkat Desa yang telah di tentukan dalam peraturan kemendes Desa, agar hal yang serupa tidak terjadi di Desa-Desa lain dalam lingkupan Kabupaten Merangin tentunya.
( Ryan Hidayat )