Bendahara Desa Kota Agung Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Tenaga Honorer Di SMAN 5 Kepahiang

Kepahiang, Radarpublik.id – salah seorang perangkat desa kota agung kecamatan bermani Ilir kabupaten Kepahiang inisial (MJ) diduga kuat memanipulasi data dirinya sehingga (MJ) dapat sehingga selain menjadi bendahara desa kota agung (MJ) juga terdaftar sebagai salah seorang guru honorer di sekolah SMA negri 5 Kepahiang kecamatan bermani Ilir.

Berawal dari laporan salah seorang warga kepada redaksi media online radarpublik.id yang enggan disebutkan namanya, warga tersebut menjelaskan bahwa (MJ) merupakan salah seorang perangkat desa aktif dengan jabatan bendahara desa atau kaur keuangan desa kota agung, selain itu menurutnya yang bersangkutan juga menjadi salah seorang tenaga honorer di SMA negri 5 kecamatan bermani Ilir Kepahiang, selain itu yang bersangkutan juga terlihat sering hadir di sekolah dasar yang berada di desa kota agung kecamatan bermani Ilir namun bukan sebagai guru atau tenaga pengajar.

“Saya pastikan yang bersangkutan ini merupakan seorang bendahara desa kota agung yang juga seorang tenaga honorer di SMA negri 5 Kepahiang yang terdapat di kecamatan bermani Ilir, selain itu yang bersangkutan juga terdaftar sebagai tenaga honorer di SD yang berada di desa kota agung, akan tetapi saya belum bisa memastikan yang bersangkutan itu honor sebagai tenaga pengajar atau bukan dikarenakan yang bersangkutan hadir di sekolah SD tersebut hanya di saat ada kegiatan sekolah saja. Ungkapnya

Berdasarkan laporan warga tersebut tim awak media Radarpublik.id melakukan penelusuran guna mencari serta menguji kebenaran info yang didapat dari nara sumber sesuai dengan kode etik jurnalistik, setelah melakukan penelusuran ternyata benar (MJ) ini merupakan bendahara desa atau kaur keuangan desa kota agung dan yang bersangkutan juga terdaftar sebagai tenaga honorer di SMA negri 5 Kecamatan bermani Ilir kabupaten Kepahiang.

Melihat kenyataan tersebut kuat dugaan bahwa (MJ) melakukan dobel jobs sehingga yang bersangkutan diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 98, peraturan pemerintah tentang desa seperti undang-undang desa nomor 5 tahun 1999, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 51 ayat (1) huruf (b), peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut diatas (MJ) diduga telah menerima gaji yang tumpang tindih yang mana gaji atau honor yang dimaksud bersumber dari APBN atau APBD sehingga terindikasi korupsi, mengingat jabatan yang disandang (MJ) merupakan jabatan fungsional (JF) serta jabatan administrasi (JA).

Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan serta kepala desa setempat masih dalam upaya konfirmasi, selain itu tim awak media juga akan berkoordinasi kepada pihak APH serta pihak-pihak terkait guna mempertanyakan sangsi dari apa yang sudah dilakukan oleh (MJ)

(ANDI SUWANDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *