Kepahiang, rdaarpublik.id – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata , S.IP kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan pengambilalihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM) yang masa berlakunya telah habis sejak tahun 2021 lalu. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, SH., M.H., Kamis (15/5/2025) pukul 13.00 WIB.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor BPN Kanwil Bengkulu tersebut, Bupati menyatakan bahwa selama masa operasionalnya, PT. TUM tidak memberikan kontribusi signifikan bagi Kabupaten Kepahiang, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun pengelolaan lingkungan.
“Jika tidak ada kontribusinya, lebih baik daerah saja yang olah untuk pendapatan daerah,” tegas Bupati Zurdi Nata.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah pengambilalihan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah dan mengoptimalkan potensi lahan yang sebelumnya dikuasai pihak swasta. Pemerintah Kabupaten Kepahiang, kata Bupati, tetap pada pendirian agar HGU tersebut bisa dialihkan dan dikelola oleh daerah.
“Mengingat berdasarkan undang-undang, HGU sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, pemerintah daerah berharap BPN Kanwil Bengkulu bisa memberikan dukungan dalam perjuangan ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk pemanfaatan ke depan, Bupati juga mengungkapkan rencana untuk mengembangkan lahan HGU PT. TUM sebagai kawasan agrowisata bertajuk “Kampung Kopi Kepahiang”, yang tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga mendongkrak sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat lokal.
“Kita akan kelola lahan tersebut menjadi kawasan agrowisata yaitu Kampung Kopi Kepahiang. Selain meningkatkan pendapatan daerah, keberadaan wisatawan juga akan menambah pendapatan masyarakat melalui hotel, homestay, dan rumah makan,” jelasnya.

Turut hadir mendampingi Bupati dalam audiensi ini yakni Asisten Pemerintahan Husni Thamrin, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, dan Kepala BPN Kepahiang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kanwil Bengkulu, Indera Imanuddin, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke tingkat pusat.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian ATR/BPN terkait proses pelepasan HGU milik PT. TUM,” ujar Indera.