Dua Mantan Kades Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi

Curup, radarpublik.id – Supran Efendi, mantan kepala desa (kades) Turan Baru dan kades Air Kati, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rejang Lebong di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. 17 September 2025

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, JPU Dandi Satya Permana, SH, mengungkapkan bahwa Supran Efendi didakwa merugikan negara sebesar Rp 533.000.000. Modus operandi yang digunakan adalah mark-up pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan proyek fiktif.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terdakwa di tuntut bersalah berdasarkan Pasal 2. Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan Rp 533 juta dengan subsider 4 tahun kurungan,” jelas Dandi.

Selain itu, Supran juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 500.000.000, dengan subsider 3 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik korupsi demi menjaga keuangan negara.

Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai nasib Supran Efendi dan langkah hukum yang akan diambil. Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *