Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Tetapkan Mantan Direktur RSUD Jadi Tersangka Korupsi

Rejang Lebong, radarpublik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien non-pasien di RSUD Rejang Lebong. Setelah sebelumnya menetapkan dua orang ASN sebagai tersangka, kini dr. Rheyco Victoria, S.P, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, turut ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar selama periode 2022-2023. Penetapan status tersangka terhadap Rheyco dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung beberapa jam di Kantor Kejari Rejang Lebong pada Kamis, 18 September 2025.

Kejari Rejang Lebong menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan mendorong akuntabilitas di sektor publik. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Kasus ini masih terus diselidiki, dan masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan di daerah ini. (Andikha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *