Kepahiang, rdaarpublik.id – 14 Oktober 2025 – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepahiang masih melanjutkan proses asesmen terhadap Calon Orang Tua Asuh (COTA) bagi bayi perempuan yang ditemukan di Teras Ruko Cikal Creative. Dari total 117 pendaftar, saat ini hanya tersisa 10 COTA yang akan diuji kelayakannya.
Kepala Dinsos Kepahiang, H. Helmi Johan, M.Pd, menjelaskan bahwa COTA yang tersisa tidak hanya berasal dari Kabupaten Kepahiang, tetapi juga dari luar Provinsi Bengkulu. “Dari 117 orang yang mendaftar, sekarang ini hanya tersisa 10 orang. Beberapa berdomisili di dalam daerah dan ada yang dari luar provinsi,” ungkap Helmi Johan.
Profesi dan Kelayakan COTA
Helmi menjelaskan bahwa 10 COTA tersebut memiliki latar belakang profesi yang beragam, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wiraswasta. Ia menambahkan, semua COTA ini memenuhi kriteria awal syarat sebagai calon orang tua angkat.
Syarat Adopsi
Dinas Sosial menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh COTA, baik dari segi administratif maupun psikologis. Beberapa syarat utama meliputi:
- Usia: Minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Status Pernikahan: Menikah minimal 5 tahun.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
- Kondisi Ekonomi: Mampu secara ekonomi dan sosial.
Proses Pengajuan
Setelah mengajukan permohonan, Dinas Sosial akan membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tipa) untuk melakukan penilaian kelayakan. Hasil penilaian tersebut kemudian akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan izin pengasuhan yang sah.
Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa adopsi dilakukan demi kepentingan terbaik anak, serta menjaga hak-hak dan kesejahteraan bayi yang akan diadopsi. Dinsos Kepahiang berkomitmen untuk melakukan verifikasi yang ketat agar calon orang tua asuh benar-benar siap untuk menjalankan tanggung jawab ini. (Andikha)