Bungo-radarpublik.id Terkait keluarnya izin Pub & Bar Pegasus membuat seluruh unsur terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Khusus nya Dinas Perizinan Kabupaten Bungo kaget dan hingga tak percaya.
Pasalnya, keluarnya izin Pub & Bar Pegasus tentu harus didasarkan dengan 2 syarat penting dan wajib dipenuhi oleh pengusaha tersebut, yakni Kajian UKL UPL dan Kajian Tata Ruang dinas PUPR.
Hal ini di tegaskan oleh Syafrizal selaku Kepala Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo yang didampingi oleh Pathoni selaku Kabid Pelayanan dan Yurnalis selaku Kabid Informasi, Pengaduan, Pembinaan dan Pengendalian diruang kerjanya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo, Suafrizal mengatakan, bahwa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo baru saja akan mengadakan rapat terkait kajian tata ruang untuk kelengkapan izin Pegasus, karena ini masuk ke tingkat Resiko Menengah Tinggi.
“Pemda Bungo sama sekali belum pernah memberikan rekomendasi tata ruang, karena hal itu baru saja akan kami rencanakan rapat bersama sekda selaku ketua tim pembahasan,” ucap Syafrizal, Jumat (11/8/2023).
Menurut Syafrizal, bahwa 2 dokumen itu sangat penting dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang masuk kategori tingkat resiko menengah tinggi, seperti kajian UKL UPL dari Propinsi dan Rekomendasi tata ruang dari Pemda setempat dalam hal ini Pemda Bungo.
“Jika 2 dokumen penting itu tidak terpenuhi dan izin tetap saja keluar, artinya disini ada dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum saat mengajukan verifikasi izin,” tegasnya.
Syafrizal juga menambahkan, bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan Kabid pelayanan dan bahkan dengan kepala dinas Perizinan Jambi, dan dari hasil pernyataan secara lisan melalui panggilan telepon seluler, dinas perizinan Jambi mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi tata ruang dari Kabupaten Bungo dan juga pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Pub & Bar Pegasus.
“Nanti kita telusuri kembali, kita akan rapatkan dengan bidang-bidang yang berkaitan dengan perizinan tersebut. Kalau memang ada sesuatu hal yang tidak benar atau tidak tepat, bisa saja kita akan melakukan pencabutan izin nya,” ucap Syafrizal menirukan hasil percakapannya dengan kadis Perizinan Propinsi Jambi.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, terutama Pemda Bungo dan Propinsi Jambi diminta untuk permasalahan ini agar cepat diselesaikan karena diduga oknum pelaku usaha telah berani mencoba mengangkangi aturan-aturan yang ada dengan secara sengaja melanggar dan bertindak diluar ketentuan yang berlaku. ( adha )