DAERAH  

Manajemen PEGASUS Usir Wartawan,Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Bungo Angkat Bicara

MUARO BUNGO – radarpublik.id
Sikap arogansi terhadap wartawan yang dilakukan pihak manajemen PEGASUS pada saat dilakukan pemeriksaan oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP) bungo beberapa waktu yang lalu menuai kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya kritikan yang disampaikan oleh ketua lembaga adat Melayu kabupaten Muaro Bungo.

H.Hasan.M selaku ketua lembaga adat Melayu kabupaten Muaro Bungo menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh pihak manajemen PEGASUS terhadap insan pers kabupaten Bungo sangat tidak wajar dan sudah melampaui batas,

“Orang itu saya perhatikan betul-betul tidak beradab dan Kalau tidak beradab berarti juga tidak beradat, Dio nampaknyo biadab. Dalam selokonyo kecak betis bak betis, kecak lengan bak lengan, dio sekendak hati dio, (bahasa daerah- red)

Di berani membentak wartawan, menghardik dengan kata-kata kasar dan bahkan mengusir wartawan itu sikap yang sangat tidak wajar menurut saya, Sedangkan hukum adat itu yang berlaku merupakan hukum perdamaian.

“Saya perhatikan dan saya baca berita dari berbagai media bahwa orang ini (manager pegasus-red) sangat sangat beringas dan arogan Sekali sikapnya, sedangkan kita tau bahwa beliau ini kehadiran nya di Muara Bungo ini merupakan orang nyemendo yang artinya pendatang, Kalau menurut adat istiadat Melayu itu orang menyendo atau pendatang itu istilahnya bakato dak boleh dulu sepatah, bejalan dak boleh dulu selangkah, (bahasa daerah) ini kalau saya perhatikan semua peraturan sudah dia langgar, baik itu peraturan pemerintah dan peraturan adat istiadat Melayu.

Hasan juga menambahkan “apa yang sudah ditempuh rekan rekan media melaporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum itu sudah sangat benar, sebagai masyarakat yang taat hukum kita memang harus melapor kepada APH ketika persoalan persoalan yang kita hadapi sudah tidak bisa lagi diselesaikan secara kekeluargaan, menurut pepatah itu patuh pulang ke bathin ingkar pulang ke Rajo dan menurut saya beliau ini sudah ingkar sehingga yang bersangkutan ini sudah layak untuk dilaporkan ke APH.

Dan menurut pandangan saya sebagai lembaga adat Melayu yang bersangkutan ini sedikitpun tidak memiliki rasa malu dan hormat terhadap warga pribumi, sehingga menurut hukum adat yang bersangkutan sudah selayaknya meminta maaf terhadap masyarakat setempat terutama terhadap rekan-rekan media yang berkerja dibawah undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, barulah ini bisa disebut sikap orang yang berada. Ungkapnya mengakhiri

Reporter : Al adha
Penulis : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *