Minahasa – radarpublik.id. Sejak tahun 1900,tanah adat milik keluarga Monika-Togian yang terletak di Desa Sarawet,Kecamatan Likupang Timur,Kabupaten Minahasa Utara,Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah ada permasalahan.
Pasalnya,sekarang tanah tersebut telah terjadi permasalahan,yaitu adanya dugaan tindakan yang tidak menyenangkan dari oknum kepala desa yang tidak mau berkoordinasi dengan ahli waris lainnya,dan hanya berpatokan orang dekat atau kawan baik,yaitu paman dari korban Cucu dari keturunan Monika-Togian.
Kepada radarpublik.id, Welly dan Eddy adalah Cucu dari ahli waris tanah adat tersebut menyampaiakan dengan keluhan bahwa tanah milik dari opa dan oma mereka telah digunakan dengan semena mena oleh oknum hukum tua desa Sarawet.
Ditemui di ruang kerja redaksi, (17/04/24) Welly mengungkapkan kalau tanah tersebut akan dikuasai oleh pamannya sendiri, “Disini ternyata kuntua ada mo beking bangunan,yang belakangan kita ketahui,itu untuk kegiatan pariwisata,namun itukan tanah warisan,kenapa kita pe om dengan yang membuat konsep surat perjanjian yang terkesan hanya sepihak,tentunya saya walau hanya sebagai Cucu pasti akan komplain dong” jelas Welly salah satu waris.
Di tempat terpisah,ketua LSM Brigade Nasional (BRIGNAS) RI,ketua III bidang Vokasi Braind Johns Holle,mengatakan,kalau ini sudah menjadi suatu kebiasaan buruk dari oknum oknum kepala desa yang sudah terlalu lama menjabat,sehingga oknum kumtua tersebut bisa dikatakan sudah menguasai sifat sifat masyarakatnya.
Lanjut Braind,dalam investigasi permasalahan tanah ini,kami sudah mengumpulkan bahan keterangan yang cukup. “saya sebagai ketua LSM,minta dengan hormat agar oknum Hukum Tua harus lebih dewasa lagi dalam menyikapi keadaan dan hak dari masyarakatnya,sebab di era teknologi yang sudah maju sekarang ini sudah banyak,edukasi edukasi hukum yang masyarakat dapatkan,” tegas Braind.
Diketahui,kalau tanah yang dimaksud ahli waris ini adalah tanah dari kepunyaan keluarga Monika-Togian,yang sudah meninggal,namun hasil perkawinan dari mereka mendapat 3 orang anak,tapi seiring waktu berjalan anak yang tertua orang tua dari Welly dan Edy telah meninggal.disini letak suatu kesalahan anak yang kedua memberikan rekomendasi kepada kepala desa,dengan alasan untuk pembangunan pariwisata,tanpa berkoordinasi kepada semua ahli waris termasuk Cucu Welly dan Edy dari orang tua mereka yang sudah meninggal. (JS)