Dimintai Uang 1 Juta per-Sertifikat Rumah, Panitia SMS Rantau Panjang Diduga Lakukan Pungli

MERANGIN – Jambi – Radarpublik.id Praktik dugaan Pungutan liar (Pungli) pada program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Merangin. Kali ini terjadi di Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Diketahui, Panitia pengurusan berkas sertifikat program SMS Kelurahan Pasar Rantau Panjang diduga kuat memungut uang kepada pemohon sertifikat rumah sebesar Rp. 1 juta rupiah pada Tahun 2023 yang lalu.

Terbongkarnya dugaan Pungli oleh Panitia tersebut, dibenarkan salah satu peserta pemohon program SMS yang enggan disebut namanya menyebutkan, bahwa dirinya dipungut uang Rp. 1 Juta untuk per-1 sertifikat rumah.

“Iya, kejadiannya tahun 2023 yang lalu, pada awalnya pengurusan bahan, kita dimintai Panitia uang Rp. 500 ribu. Namun disaat mengambil sertifikat bulan April 2024 ini, kita diminta lagi uang Rp. 500 ribu, jadi jumlahnya 1 juta per-sertifikat, tentu kita merasa diberatkan oleh pihak panitia,” ungkapnya dengan sejumlah awak media pada Jumat kemarin (19/4/2024).

Bahkan sumber terpercaya ini membandingkan, bahwa didaerah lain biaya pengurusan sertifikat SMS ini tidak sebesar 1 juta biayanya, melainkan Rp. 500 ribu untuk biaya administrasi, pajak dan keperluan lainnya

” Ada yang tidak beres dalam pengadaan sertifikat di kelurahan kita ini, karna didaerah luar saya tanya, itu hanya Rp. 300 sampai 500 ribu per-sertifikat untuk biaya membuat sertifikat,” tandasnya.

Terpisah salah satu Panitia program sertifikat SMS Kelurahan Pasar Rantau Panjang Intan, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, dirinya membantah dan menyebutkan ada pihak lain yang mengatas namakan kelurahan.

“Itu tidak benar, kami itu se ikhlas masyarakat, dan tidak ada mematok uang Rp. 1 juta, mungkin oknum lain yang mengatas namakan kelurahan,” jelasnya.

Ditanya terkait jumlah penerima prpgram sertifikat SMS pada tahun 2023 lalu. Intan menyebutkan, untuk jumlah keseluruhan ada 55 sertifikat yang telah jadi.

“Itu ada 55 sertifikat yang sudah jadi, tetapi untuk pengurusan sertifikat rumah ini, pemohon harus bayar Pajak PBB dan BPHTB, dan itu tergantung dengan masing-masing luas lahan perkarangan rumah,” pungkasnya.(*)

( Penulis: R.Hidayat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *