Oknum Kades Di Kabupaten Boalemo Kini diPolisikan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Ngeri!

Gorontalo-radarpublik.id pencemaran nama baik di atas selaras dengan yang diatur dalam KUHP lama dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 mendatang. Hari ini selasa (14/5/2024)

Lagi-lagi Kades Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dilaporkan ke Polres Boalemo terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya yakni Novalia Idrus.

Seperti tertuang pada Pasal 310 KUHP sub Pasal 433 RKUHP” Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”

Berdasarkan Pantauan Xposetv Gorontalo Laporan bermula dari beredarnya video percakapan yang berdurasi 4 menit yang dilakukan oleh kepala Desa pentadu barat dengan seorang perempuan yang dijanjikan untuk di nikahi oleh kepala desa tersebut namun kenyataannya sangat miris.

Dalam percakapan tersebut kepala desa pentadu Barat meyakinkan perempuan tersebut bahwa dia akan menikahinya. “Sedangkan ti Nova sundal kita pe orang tua kasih restu kawin dengan kita apalagi ngana perempuan baye”

Atas dasar kalimat tersebut sehingga keluarga merasa keberatan dan akhirnya melaporkanya ke polres Boalemo terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, serta Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Maka dari setiap orang yang dengan secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana yang berlaku sesuai perbuatannya. Jelasnya.

Jadi kesimpulannya adalah, hormatilah orang lain sebagaimana kita ingin dihormati. Dalam hidup kita harus mampu memanusiakan manusia.

Karena dari setiap perbuatan yang menyimpang terdapat resiko berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial yang harus ditanggung oleh setiap pelaku suatu perbuatan dan kami akan menunggu hasilnya, dan jika tidak ada penyelesaian yang memadai, kami akan mempertimbangkan jalur hukum lainnya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *