
KEPAHIANG-RADARPUBLIK.ID
Untuk mensejahterakan masyarakat dimasa vademi covid 19 pemerintah desa mekar sari kecamatan Kabawetan kabupaten Kepahiang hari ini merealisasikan bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2022 kepada 53 kepala keluarga selaku penerima manfaat sebesar 300 ribu rupiah perbulan perKK dan disalurkan pada tahap pertama tiga bulan sekaligus yakni Januari, Februari dan Maret dengan jumlah sebesar 900 ribu rupiah . Rabu 27 April 2022
Kepala desa mekar sari Sumarno dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya untuk tahun 2022 ini masih ada yang namanya BLT yang bersumber dari dana desa sebesar 40 persen dan dianggarkan selama setahun sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang mana pada tahun sebelumnya pemerintah desa suka sari menetapkan sebanyak 37 kepala keluarga sebagai penerima manfaat sedangkan untuk tahun 2022 ini pemerintah desa menetapkan sebanyak 53 kepala keluarga sebagai penerima manfaat, jadi untuk tahun anggaran 2022 ini ada penambahan penerima manfaat sebanyak 16 kepala keluarga.

Sumarno juga menambahkan sesuai dengan peraturan pemerintah tentang BLT-DD sebanyak 40 persen maka kami selaku pemerintah desa sudah menetapkan sebanyak 53 kepala keluarga sebagai penerima manfaat BLT-DD sebesar 300 ribu rupiah per bulan per KK selama 12 bulan, dan untuk penyalurannya sendiri kami pemerintah desa mekar sari bekerja sama dengan pihak bank Bengkulu cabang Kepahiang,terangnya
Kepala desa juga menambahkan bahwasannya sebanyak 53 KK ini bukan asal kami tunjuk saja melainkan dipilih melalui perivikasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan seperti KK tunggal, miskin extrim, penderita penyakit menahun, lansia dan yang lain-lain, setelah memperivikasi data masyarakat maka kami pemerintah desa melalui musyawarah desa menetapkan 53 KK tersebut selaku keluarga penerima manfaat, papar kades

Saya selaku pemerintah desa berharap kepada keluarga penerima manfaat agar dapat mempergunakan bantuan sosial tersebut dengan sebaik-baiknya, dan yang paling penting harapan saya ialah jangan sampai dengan adanya bantuan sosial ini justru menimbulkan permasalah dikalangan masyarakat hanya karena ada yang dapat dan ada yang tidak, perlu diketahui didalam kami menetapkan KPM itu sudah melalui tahapan seleksi sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, selain itu juga ada sebagian masyarakat yang tidak dapat BLT-DD itu dikarenakan mereka sudah mendapatkan bantuan sosial yang lain seperti BST, BPNT, PKH dan bantuan-bantuan sosial yang lain jadi pada intinya bantuan sosial covid 19 ini tidak boleh tumpang tindih. Tutup kades (andikha)