Kontroversi Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy tentang Tanggung Jawab Korban Judi Online
Pernyataan kontroversial Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahwa korban judi online seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya Menko PMK, telah mendapat beragam tanggapan dari joker123 sejumlah tokoh publik karena dianggap kontroversial. Menko PMK juga menyatakan bahwa korban judi online seharusnya mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, dengan penyaluran langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melakukan pendataan terhadap korban judi online.
“Sejauh ini, belum ada instruksi atau pembahasan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait bantuan sosial untuk korban judi online,” ujar Helmi pada Minggu, 16 Juni 2024.
Helmi menegaskan bahwa mereka akan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat dan provinsi terkait kemungkinan adanya bantuan tersebut.
“Namun, jika tidak ada instruksi, maka tidak akan dilanjutkan. Kami harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa korban judi online sebagai tanggung jawab pemerintah. Dia juga mengusulkan bahwa korban yang miskin akibat judi online ini akan diajukan sebagai penerima bantuan sosial kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dilaporkan dari sumber terpercaya, Menteri Koordinator PMK akan mengusulkan bantuan sosial untuk korban judi online ke Kemensos RI dalam waktu dekat. Namun, masih belum jelas apakah usulan ini akan dijalankan.
“Banyak orang yang baru saja menjadi miskin, itu adalah tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kementerian Koordinator PMK,” ujar Menko PMK.
Beliau juga menyatakan bahwa korban judi online akan didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat menerima bantuan sosial.
“Kami akan mendaftarkannya dalam DTKS agar dapat diakses sebagai penerima bantuan sosial,” lanjutnya.
Muhadjir juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan advokasi kepada korban judi online dan mereka yang mengalami masalah psikososial akan ditangani dengan bantuan dan koordinasi dari Kemensos RI.
Beliau juga mencatat bahwa judi online tidak hanya dilakukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga oleh kalangan intelektual. Oleh karena itu, ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak mencoba judi online.