BUNGO-Radarpublik.id-Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022, dilaksanakan Kegiatan Penertiban Aktivitas PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ) di Desa Tanjung Menanti (DAS) Daerah Aliran Sungai Batang Tebo Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi,
Adapun rangkaian kegiatan di laporkan sebagai berikut, Pada Jam 08.00 Wib bertempat di Mapolres Bungo dilaksanakan Apel Penertiban Aktivitas PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin ) di Desa Tanjung Menanti Aliran Sungai Batang Tebo Kecamatan Bathin II Babeko.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bungo Akp Darmawan didampingi Kasat Reskrim Akp Septa Badoyo S.IK, Kasat Lantas Iptu Steffan Thomas S.IK, Kasat Intelkam Iptu Tarjono SH,MH, dan Kasat Sabhara Iptu Yan. E Pasaribu SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sbb:
Danramil 0416-06 Kapten Inf Saiful, Kabid Trantib Pol PP Ikhwan Syam serta Personil Gabungan dari Kodim 0416 Bute, Personil Airud, Personil Polres Bungo, BNPB,Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo.
Sekitar Pukul 09.30 wib Petugas Gabungan Melaksanakan Penyisiran di Desa Tanjung Menanti Aliran Sungai Batang Tebo Kecamatan Bathin II Babeko.
Adapun Alat Rakit Dompeng yang ditemukan Desa Tanjung Menanti Aliran Sungai Batang Tebo Kecamatan Bathin II Babeko,sebanyak 18 (Delapan Belas) Unit Rakit, dan di disfungsikan dengan cara di bakar, yang dibantu oleh masyarakat agar rakit tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Adapun Jumlah rakit yang dilakukan penertiban dengan cara dibakar sebanyak 18 ( Delapan Belas ) Unit
Kegiatan selesai pukul 11.40 wib Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Penulis : Al Adha
Biro : ( Kab.Bungo )