LSM Lintas Pemburu Keadilan Di Polda Gorontalo Mengklarifikasi Terkait Dugaan Perkara Tindak Pidana Yang Tidak Sesuai

Radarpublik.Id-gorontalo LSM Lintas Pemburu Keadilan Provinsi Gorontalo memperkuat komitment dan sinergisitas di bidang penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan Dugaan tindak pidana berdasarkan surat panggilan dengan No : S.PGl/169/II/RES.I.24/2024/Ditreskrimum dasar laporan polisi Nomor : LP/B/II/I/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 10 Januari 2024 dengan penetapan pasal 369 sub pasal 335 ayat (1), Polri Polda Gorontalo dan LSM Lintas Pemburu Keadilan provinsi Gorontalo. Sabtu.(11/5/2024)

Kami selaku Ketua Harian LSM Lintas pemburu keadilan Christine H.Utina mengatakan yakni Kami Berkoordinasi dengan lembaga Kepolisian dan lembaga Lintas Pemburu keadilan provinsi Gorontalo Rabu kemarin tanggal 8 Mey 2024 terkait tindak pidana Khususnya terkait Klarifikasi Tentang Pasal 335 juga Kami mempertanyakan tentang surat penetapan tersangka menurut kami TDK sesuai adanya.

Pantauan Radarpublik.Id Gorontalo. Disisi lain Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan Provinsi Gorontalo Sri Endang Gani menerangkan Sebagai pengurus DPW LSM Lintas pemburu keadilan Provinsi Gorontalo sesuai dengan “Keputusan Kemen kumhamRI. No. AHU – 0008885. AH.01.7 tahun 2019”.

Hal tersebut maka sebagai hal penerima kuasa diberikan hak mendampingi pemberi kuasa dalam hal melakukan pendampingan / Mewakili/ Menghadap dan berbicara, pemberi kuasa dalam proses Sehubungan dengan yang kami maksudkan yaitu perkara dugaan tindak pidana yakni dalam pasal 369 KHUP sub pasal 335 ayat (1) yang terjadi pada Klien kami Lp/B/11/1/2024/Spkt/Polda Gorontalo yang dari kel wumialo Kec kota Tengah Kota Kota Gorontalo menurut kami adanya tidak sesuai. Kata ‘Sri Endang Gani saat di wawancarai awak media Radarpublik.Id Gorontalo’

melakukan kunjungan di pihak Polda Gorontalo, guna penyamaan persepsi khususnya bidang dugaan Tindak Pidana yang kami telah jelaskan di atas tersebut dan sudah sesuai mekanisme penanganannya seperti apa. Sabtu (11/5)

Dalam keterangannya mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergisitas antara LSM Lintas Pemburu Keadilan Provinsi Gorontalo dengan jajaran Direskrimum guna penyamaaan persepsi, sehingga terjalin kebersamaan yang kuat dalam upaya menjaga sinergitas dan Intregitas seksama. Ucap Sri Endang Gani

“Selain melakukan koordinasi dan penyamaan Persepsi terkait Dugaan Tindak Pidana kami juga membahas mekanisme Sinergitas di Bidang Hukum”.

Kami dari LSM Lintas pemburu Keadilan di lapangan dengan lebih mengedepankan pencegahan sedini mungkin, ke arah persuasif dalam penanganannya, sehingga senantiasa terjalin dan bersifat kontinyu,” Imbuh Christin H. Utina.

Sementara itu, kami mengapresiasi kepada Polda Gorontalo terhadap kunjungan ini, sebagai bentuk kebersamaan dalam membangun sinergi, guna penyamaaan persepsi khususnya bidang Hukum yang berlaku. Sabtu, (11/5/2024) Tandasnya.

Source : Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *