Radarpublik.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kepahiang, berkolaborasi dengan Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil menangkap salah seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kamis 3 Oktober 2024.
ODGJ yang belakangan diketahui berinisial SU ini, diamankan lantaran kerap meresahkan warga.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Hariyala, SH membenarkan penangkapan terhadap ODGJ tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap ODGJ tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu, akibat ulah brutalnya.
“Alhamdulillah setelah berkolaborasi dengan Dinsos Kepahiang, ODGJ tersebut sekarang sudah kita amankan,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, proses penangkapan terhadap ODGJ ini cukup dramatis. Sempat kabur dari pengejaran, namun akhirnya ODGJ yang bersangkutan berhasil diamankan oleh pihaknya.
“Untuk saat ini ODGJ yang bersangkutan kita limpahkan ke Dinsos Kepahiang untuk proses lebih lanjut,” singkatnya.