Kepahiang, radarpublik.id – Kepala desa aktif desa air pesi kecamatan seberang musi kabupaten Kepahiang berinisial (J) akhirnya ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negri Kepahiang pada rabu 14 Mei 2025
Penetapan tersangka (j) tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negri Kepahiang bersama tim, (j) diduga telah merugikan negara hingga 400 juta rupiah dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 – 2024, munculnya kerugian negara tersebut berdasarkan penyelidikan serta penggeledahan yang dilakukan oleh tim kejaksaan beberapa waktu yang lalu dimana tim kejaksaan menemukan adanya kegiatan pembangunan serta pengadaan fiktip dari dana desa yang dilakukan oleh saudara (j).

Saat konperensi pers di aula kejaksaan Kepahiang, kasi Intel kejaksaan Nanda yang didampingi kasi pidsus febrianto menyampaikan, “hari ini kami telah menetapkan status tersangka kepada saudara (j) selaku kepala desa air pesi aktif atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 – 2024 dimana saudara (j) telah merugikan negara hingga 400 juta rupiah dari kegiatan pembangunan serta pengadaan fiktip tahun anggaran 2023 – 2024. Jelas kastel
Nanda juga menambahkan, “dari hasil kerugian negara tersebut belum ada sedikitpun yang dikembalikan oleh kepala desa air pesi, oleh karna itu hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap saudara (j) dan akan ditahan di rutan curup guna penyelidikan lebih lanjut. Ungkap Nanda
(Andikha)