Kepahiang, radarpublik.id 24 Oktober 2025 – Telah terjadi tindak pidana pencurian terjadi di warung milik Erdalasmiati di Desa Daspetah, Kec. Ujan Mas, Kab. Kepahiang pada Jumat siang. Kejadian ini mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi pelapor, yang kehilangan barang berharga berupa emas dan uang tunai.
Pelapor, Erdalasmiati, datang ke warungnya sekitar pukul 11.00 WIB dan menempatkan tas di atas meja. Setelah melayani beberapa pembeli, ia menemukan laci warung terbuka dan menyadari bahwa tas berisi emas seberat 200 gram dan uang tunai sekitar Rp 12.000.000 telah hilang. Merasa dirugikan, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepahiang.
Tim Reskrim Macan Konak Polsek Kepahiang, bersama Tim Buser Elang Jupi, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, Bambang Irawan Als Giri, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Pelangkian. Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ditangkap, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain:
- Sepeda motor Yamaha Mio Sporty
- Jaket Pull&Bear
- Beberapa perhiasan emas
- Buku tabungan dan kartu ATM atas nama Erdalasmiati
- Uang tunai senilai Rp 11.578.000
Polisi memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian kini telah aman. Proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilanjutkan di Polres Kepahiang.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama di tempat umum. Polisi menghimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Andikha












