Radarpublik.id, BUNGO — Sejak ribuan tahun lalu adalah simbol kemewahan, kekuasaan, dan kadang, kehancuran. Ia membuat kerajaan besar tumbuh, tapi juga memicu perang dan pengkhianatan. Di era modern, cerita itu tak banyak berubah, tapi hanya para pelakunnya yang berganti.
Sosialisasi, himbauan serta larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo tampaknya belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal di lapangan.
Di wilayah hukum Polsek Pelepat, tepatnya di kawasan Batu Kerbau dan Rantau Asam, masyarakat menyebut puluhan alat berat jenis excavator dikabarkan masih bebas beroperasi terang terangan setiap harinya, dan bahkan ada yang berani memposting dan melakukan siaran langsung di sosial media tanpa takut akan di razia
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, himbauan larangan PETI terus disampaikan aparat, namun aktivitas di lapangan disebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
“ Larangan ada, tapi alat masih kerja terus, kami masyarakat sudah sangat berupaya menyampaikan terkait aktivitas peti di dusun kami wilayah Pelepat ini khusus nya tapi sampai saat ini pelaku PETI ini bukan nya keluar dari wilayah kami malah semakin banyak dan bahkan parahnya ada yang sampai berani terang-terangan bekerja sambil melakukan siaran langsung di sosial media karna merasa kebal hukum.
” Kepada pemerintah, kami masyarakat hanya bisa berharap kepada bapak Bupati dan Bapak gubernur hingga pak presiden agar bisa mendengar keluhan kami masyarakat kecil yang terkena dampak atas mafia PETI yang semakin hari kian menjadi jadi di wilayah kami sehingga hutan dan sungai yang biasa nya tempat kami mencari nafkah sehari hari sudah sangat hancur oleh mafia peti tersebut, kami meminta kepada pemerintah pusat agar bisa membentuk tim Satgas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) satuan tugas bentukan dari Polri di tingkat Mabes hingga daerah agar bisa turun ke Kabupaten Bungo agar bisa dilakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal ini. “Ucap salah satu warga yang tidak ingin nama nya di sebutkan.
Tak hanya soal aktivitas tambang, masyarakat juga mulai menyoroti dugaan pihak-pihak yang disebut berada di belakang aktivitas tersebut. Dari informasi yang berkembang di tengah warga, sejumlah alat berat disebut-sebut berkaitan dengan anak salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bungo, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.
Selain itu, warga juga menyebut adanya dugaan alat berat yang digunakan didapatkan dari keluarga salah satu pejabat penting di Kabupaten Bungo. Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih sebatas pengakuan dan penyampaian masyarakat yang belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Maraknya aktivitas PETI ini juga sangat berdampak pada kerusakan lingkungan serta memicu keresahan sosial di tengah masyarakat, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban mengingat aktivitas ini sangat bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Andikha)
PETI Merajalela, Masyarakat Pelepat Minta Satgas Turun Kelapangan












