
KEPAHIANG-RADARPUBLIK.ID
unit TURJAWALI satlantas polres kepahiang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan yang over dimension dan over loading. Rabu 02 Februari 2022
Disampaikan kasat lantas polres kepahiang IPTU Dendi putra SH.MH kepada awak media bahwasannya satlantas polres kepahiang hari ini melaksanakan kegiatan penindakan kendaraan roda 4 atau lebih yang over dimension dan over loading dengan istilah ODOL diwilayah hukum polres kepahiang,

Ya hari ini kita ada kegiatan penindakan kendaraan roda 4 atau lebih yang bermuatan melebihi kapasitas atau dengan istilah ODOL, ujar kasat lantas
IPTU Dendi juga menambahkan saat ini kita sudah melakukan penindakan kepada satu unit kendaraan roda 4 pickap jenis Mitsubishi yang melakukan pelanggaran sehingga tim melalukan penindakan pelanggaran sesuai dengan pasal 227 dan 307 UU nomor 2 tahun 2009, dan perlu kami sampaikan juga bahwasannya sampai saat ini arus lalulintas masih dalam keadaan lancar aman dan terkendali, demikian kasat lantas. ( ANDIKHA )












